Thursday, 28 June 2018


Bagaimana kedudukan surat wasiat yang dibuat dibawah tangan dalam pembagian waris ?



Bahwa Surat Wasiat yang dibuat dibawah tangan dan ditanda-tangani oleh Pewasiat tersebut tidak bisa dianggap Wasiat yang memenuhi syarat.
Surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris. 
Putusan MARI No. 1030 K/Sip/1971 tanggal 8 April 1972, “Surat hibah wasiat yang hanya dibubuhi cap jempol saja oleh si pemberi hibah, penerima hibah dan saksi-saksi, tanpa ada legalisasinya atau diketahui oleh pejabat yang berwenang, maka surat hibah wasiat ini, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah”.

Pasal 875 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu ketentuan dalam wasiat mempunyai 2 sifat :
1. berlaku sesudah pewaris meninggal ;
2. senantiasa dapat dicabut semasa pewaris masih hidup.
Bahwa yang paling lazim dalam suatu wasiat berisi apa yang dinamakan erfstelling yaitu penunjukkan seorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh bagian wasiat. 

Untuk membuat wasiat harus diperhatikan syarat-syarat sahnya wasiat :
a. orang yang memberi wasiat (pewasiat) sudah dewasa, mempunyai pikiran sehat, benar-benar berhak atas harta benda yang diwasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak berada dibawah pengaruh yang tidak menguntungkan seperti tertipu, terpaksa dan keadaan-keadaan lain yang sejenis.
b. orang yang menerima wasiat (penerima) wasiat harus ada pada saatwasiat tersebut dilakukan, atau penerima wasiat sudah/masih ada pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
c. ketentuan jumlah yang boleh diwasiatkan.
d. pernyataan yang jelas.

By: UN


Ruangan Kantor  


Lowongan Kerja Assistant Notaris/PPAT

Perusahaan:
KANTOR PPAT HERLINA, SH., M.Kn
Kota:
Kabupaten Tangerang
Jenis pekerjaan:
Penuh waktu
Persyaratan 
  • Wanita/Pria, usia Maksimal 30 tahun
  • Pendidikan SLTA – D3
  • Berpenampilan menarik
  • Dapat bekerja secara individu maupun secara tim
  • Dapat menggunakan Microsoft Office (Word & Excel), Internet, dan Printer.
  • Cekatan, Jujur, Teliti dan Komunikatif 
  • Diutamakan bertempat tinggal di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya
  • Diutamakan pernah bekerja/magang di kantor notaris/PPAT

Deskripsi Pekerjaan 
  • Mengetik dan membuat draft Akta
  • Menyiapkan proses akad kredit
  • Menghandle kegiatan administrasi kantor
  • Menbantu pengurusan administrasi di Dispenda, BPN, dan Kantor Pajak

Pengiriman Berkas
  • Silahkan kirim berkas lamaran (cover letter dan CV) ke email : herlina06ppat@gmail.com

Monday, 4 June 2018

Cara Hibah Tanah Kepada Anggota Keluarga

Apa Itu Hibah?

Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah?
Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.
Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Syarat dan Cara Hibah

Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.
Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya.
Dijelaskan dalam 1677 KUHPer bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata.
Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan berkas aslinya disimpan oleh notaris.
Perlu diingat juga bahwa:
Penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa.
Bagaimana jika ingin menghibahkan sesuatu kepada anak di bawah umur?
Tentu saja bisa!
Lebih jelasnya, lihat isi pasal 1685 KUHPer berikut ini:
“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”

Wajib Dibuatkan Akta oleh PPAT

Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selanjutnya, di dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus:
Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Tak memandang keluarga atau bukan, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Ketika akta tersebut sudah ditandatangani (paling lambat 7 hari), PPAT wajib:
  • Mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan setempat
  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan
Perlu Anda tahu:
  • Pemberi hibah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
  • Penerima hibah akan dikenakan BPHTB
Meskipun ada pajak yang harus dibayar, ternyata ini tak berlaku bagi beberapa anggota keluarga.
Sumber: Urbaindo
Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan


Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:

1. Mengajukan Permohonan Berkas di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.

Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Asli girik atau fotokopi letter C 
  • Asli surat keterangan riwayat tanah 
  • Asli surat keterangan tidak sengketa 
  • Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik 
  • Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon 
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya 
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan 
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas 
  • Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

2. Petugas dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.

6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat.

Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.

Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat

Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan

Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat.



Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA

 Persyaratan Pengajuan Izin KPPA
1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
 2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: a. jika WNA : paspor b. jika WNI : KTP dan NPWP;
 7. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
 8. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;

Biaya : Rp 18.000.000

  

Estimasi Lama Proses Pengurusan : 30-45 Hari Kerja.
PEMBUATAN PT PMA (Perusahaan Modal Asing)

Syarat pendirian :
1.    Foto copy Paspor untuk WNA
2.    Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
3.    Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
4.    Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5.    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6.    Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
7.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
8.    Siap di survey

Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
1.    Nama PT
2.    Kedudukan dan bidang usaha
3.    Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
4.    Komposisi Saham
5.    Susunan Direksi dan Komisaris

Paket PMA  meliputi :
1.    Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2.    Akta Notaris
3.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5.    SK Kehakiman 
6.  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)



Biaya : Rp 18.000.000


Estimasi Lama Proses Pengurusan : 30-45 Hari Kerja.

 Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Skala Perseroan :
– Perusahaan skala Kecil dengan Modal Rp 50.000.000,- s/d 500.000.000,-.

Sudah termasuk:
1. Cek Nama dan Pesan Nama Perusahaan.
2. Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
3. SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) + Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


Biaya : Rp 7.500.000



Estimasi Lama Proses Pengurusan : 30-45 Hari Kerja.

Biaya Dalam Proses Jual Beli Tanah dan Rumah di Kab. Tangerang


Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan (untuk selanjutnya hanya disebut jual beli) khususnya  untuk daerah Kabupaten Tangerang, Banten adalah dengan mendatangi Kantor PPAT Herlina, S.H., M.Kn untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut.

Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya untuk mengurusnya. Adapun, biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut, namun dapat dinegosiasikan. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya, seperti biaya untuk PPAT. Lalu apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat jual beli tanah dan rumah? 

1. Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah dilakukan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya. Pengecekan sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dan biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut, dan biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah, namun tentu hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Untuk biaya pengecekan sertifikat ini sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Pembuatan akta jual beli atau yang biasa disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebih dari 2% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli rumah, hal tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
3. Biaya Balik Nama
Balik nama sertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya, biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.
4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus Pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu per seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh harus sudah dibayar sebelum AJB (akta jual beli) ditandatangani. Adapun biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut lalu kemudian di validasi di kantor pajak setempat. Pajak penghasilan ini biasanya dibebankan kepada penjual, sekali lagi itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Biaya yang harus dikeluarkan berikutnya adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat (BPHTB) dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Selain itu, BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli (AJB). Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
7. Biaya KPR
Berbeda halnya jika anda membeli rumah dengan cara tunai yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan cara kredit atau KPR. Apabila pendanaan yang Anda lakukan dengan cara KPR, akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, dan lainnya yang besar biayanya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui. Untuk biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
7. Biaya KPR
Kehadiran notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya, karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak, atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut notaris ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah. Jadi kesimpulannya, peranan notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.
Menurut pasal 51 UUJN, notaris memiliki beberapa tugas pokok, diantaranya:
  •       Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). 
  •       Membuat salinan dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;  
  •       Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisasi); 
  •       Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan; Membuat akta risalah lelang;

     Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta atau akta yang ditandatangani para penghadap akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak.
Biaya jasa notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT yang diperkirakan nilai masing-masingnya sebesar berikut ini:
  •           Biaya cek sertifikat 
  •           Biaya SK 59 
  •           Biaya validasi pajak 
  •           Biaya Akte Jual Beli (AJB) 
  •           Biaya Balik Nama (BBN) 
  •          SKHMT (surat kuasa hak membebankan hak tanggungan)  
  •           APHT

Sumber :www.cermati.com

Sunday, 3 June 2018

Pertanyaan : Apakah kuasa jual harus ada tanda tangan istri ?


Jawab : Kuasa menjual harus dengan persetujuan pasangannya dan kuasa jual yang dapat dipakai untuk peralihan hak nya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah yang berbentuk akta notaris.


Dikutip dari : Group Rumah Hukum


Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l, yaitu bahwa notaris berkewajiban membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris. Pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut ditentukan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh para penghadap, saksi dan notaris, sebagai mana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN.

Pengertian PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pengertian PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah) | Mungkin banyak yang sering melihat atau mendengar kantor PPAT atau PPAT. PPAT merupakan kepanjangna dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT merupakan salah satu profesi yang dilakukan oleh orang hukum yang berkaitan dengan dokumen resmi tentang tanah.
Pengertian umum PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki satuan rumah susun.
PPAT sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu PPAT umum, PPAT khusus dan juga PPAT sementara. PPAT khusus adalah PPAT yang ditunjuk karena PPAT yang bersangkutan sedang dalam program pemerintah atau mengerjakan tugas pemerintahan. PPAT sementara merupakan PPAT yang melaksanakan tugas untuk membuat PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Syarat menjadi PPAT

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika anda ingin menjadi PPAT atau anda mungkin ingin tahu apakah PPAT anda sah atau tidak. Berikut beberapa daftarnya.
Pertama, anda harus berkewarganegaraan Indonesia. Lalu selanjutnya adalah berusia sekurang-kurangnya 30 tahun. Lalu berkelakukan baik atau dimaksud disini adalah memiliki pernyataan berkelakuan baik dari kepolisian. Lalu sehat jasmani dan juga rohani. Selain itu adanya lulus ujian yang dilakukan oleh PPAT dari badan pertahanan nasional. Selain itu adanya lulus program pendidikan notariat dan juga pendidikan khusus PPAT dan sarjana huku. Lalu belum pernah dipenjara akibat kriminalitas atau kejahatan.

Tugas Pokok PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Ada beberapa tugas yang dilakukan oleh PPAT umum, berikut beberapa tugasnya :
  • PPAT memiliki tugas pokok yang dapat melakukan kegiatan seperti pendaftaran tanah dengan membuat akta yang menjadi bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran yang anda lakukan adalah perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum yang ada
  • Perbuatan hukum disini akan dijelaskan sebagaimana maksudnya. Sehingga memungkin anda tidak terlalu bingung dengan maksud perbuatan hukum
Pertama ada jual beli, lalu tukar menukar, hibah, pemasuakn ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Lalu ada pemberian hak tanggungan dan juga terakhir pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Penyebab Pemberhentian PPAT
Agar anda tahu apa saja yang menyebabkan PPAT diberhentikan, berikut beberapa syaratnya.
PPAT diberhentikan dengan hormat oleh kepala dari Badan Pertahanan Nasional RI karena meminta dengan sendirinya. Tidak dapat lagi menjalankan tugas karena kesehatan tubuh PPAT atau karena permintaan yang menyatakan sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas dengan rujukan surat dari tim kesehatan
  • Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan PPAT dan juga kewajiban PPAT
  • Diangkat menjadi pejabat negara seperti pejabat negara umum atau PNS
PPAT diberhentikan secara tidak hormat diberhentikan dari profesinya
  • Melakukan pelanggaran yang termasuk kedalam pelanggaran berat terhadap kewajiban PPAT
  • Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan palinglama 5 tahun atau lebih
  • Melanggar kode etik dari profesi sebagai PPAT.

Jenis-jenis Pelanggaran PPAT

Ada beberapa pelanggaran dengan berbeda jenis bagi PPAT. Ada pelanggaran ringan seperti meminta uang jasa melebihi ketentuan peraturan di undang-undang. Lalu tidak menyampaikan adanya laporan bulanan untuk mengenai akta yang telah PPAT buat. Merangkap jabatan terutama sebagai pejabat negara, lalu terakhir adalah lain-lain sesuai keputusan dari BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Untuk pelanggaran berat sangat banyak, beberapa terkait pelanggaran hukum lainnya. Berikut pelanggaran berat yang harus dihindari oleh setiap PPAT. Pertama yaitu melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya. Hal tersebut akan berakibat fatal bagi PPAT.
Lalu melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT ketika awal menjabat atau menjalani profesi. Lalu Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun oleh PPAT yang bersangkuatan, tidak berhak untuk tidak melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta.
Lalu membuka kantor abang atau perwakilan atau bentuk apapun yang tidak termasuk kedalam wilayah kerja yang sudah ditentukan. Terakhir yaitu, PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang telah ditetapkan oleh hukum merupakan orang-orang yang tidak berwenang untuk melihat adanya pembuatan akta tersebut. karena akta otentik merupakan dokumen sah yang penting dan rahasia antara PPAT dan klien.
Peraturan Uang Jasa
Untuk peraturan uang jasa sudah ditetapkan dalam buku kode etik profesi hukum. Untuk uang jasa (honorarium) PPAT dan juga PPAT sementara uang jasa tidak boleh melebihi 1% dari harga yang tercantum didalam peraturan pembuatan akta.
Untuk PPAT dan PPAT sementara wajib memberikan jasa tanpa harus memungut biaya jika klien yang membuat merupakan salah satu golongan yang dapat dikatakan tidak mampu. Selanjutnya adalah dalam melaksanakan tugas, PPAT dan juga PPAT sementara dilarang melakukan pemungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Sehingga tidak boleh ada pemaksaan dalam memungut uang dan juga melakukan kegiatan pemungutan diluar kontrak. Pengertian PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Sumber : https://www.notarisdanppat.com