Monday, 4 June 2018
Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA
Persyaratan Pengajuan Izin KPPA
1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: a. jika WNA : paspor b. jika WNI : KTP dan NPWP;
7. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
8. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
Biaya : Rp 18.000.000
Estimasi Lama Proses Pengurusan : 30-45 Hari Kerja.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Daftar PPAT Kabupaten Tangerang Herlina S.H., M.Kn AJB Akta Jual Beli PPAT Kab. Tangerang Citra Raya PPAT Citra Raya PPAT Cantik PPAT Pinta...
No comments:
Post a Comment