Monday, 4 June 2018



Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA

 Persyaratan Pengajuan Izin KPPA
1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
 2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
 6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: a. jika WNA : paspor b. jika WNI : KTP dan NPWP;
 7. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
 8. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;

Biaya : Rp 18.000.000

  

Estimasi Lama Proses Pengurusan : 30-45 Hari Kerja.

No comments:

Post a Comment