Biaya Dalam Proses Jual Beli Tanah dan Rumah di Kab. Tangerang
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan (untuk selanjutnya hanya disebut jual beli) khususnya untuk daerah Kabupaten Tangerang, Banten adalah dengan mendatangi Kantor PPAT Herlina, S.H., M.Kn untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut.
Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya untuk mengurusnya. Adapun, biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut, namun dapat dinegosiasikan. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya, seperti biaya untuk PPAT. Lalu apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat jual beli tanah dan rumah?
|
1. Pengecekan Sertifikat
|
Pengecekan sertifikat dilakukan sebelum
transaksi jual beli rumah dilakukan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya.
Pengecekan sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dan biaya
tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut, dan biasanya biaya
ini ditanggung oleh pembeli rumah, namun tentu hal ini sesuai dengan
kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Untuk biaya pengecekan
sertifikat ini sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat
|
|
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
|
Pembuatan akta jual beli atau yang biasa
disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat
Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu
berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebih
dari 2% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya
ditanggung oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli rumah, hal
tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli
rumah.
|
|
3. Biaya Balik Nama
|
Balik nama sertifikat dilakukan di kantor
pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Biasanya, biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.
|
|
4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
|
PNBP dibayarkan sekaligus Pada saat pengajuan
Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu per
seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
|
|
5. PPh (Pajak Penghasilan)
|
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya
transaksi. PPh harus sudah dibayar sebelum AJB (akta jual beli)
ditandatangani. Adapun biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran
transaksi jual beli rumah tersebut lalu kemudian di validasi di kantor pajak
setempat. Pajak penghasilan ini biasanya dibebankan kepada penjual, sekali
lagi itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
|
|
6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
|
Biaya yang harus dikeluarkan berikutnya
adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa
disingkat (BPHTB) dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya yang harus
dikeluarkan adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak
mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli
rumah. Selain itu, BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli
(AJB). Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli
ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli,
melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti
tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan
lain-lainnya.
|
|
7. Biaya KPR
|
Berbeda halnya jika anda membeli rumah dengan
cara tunai yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan cara
kredit atau KPR. Apabila pendanaan yang Anda lakukan dengan cara KPR, akan
timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, dan lainnya yang
besar biayanya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui. Untuk biaya KPR sepenuhnya akan menjadi
tanggung jawab dari pihak pembeli.
|
|
7. Biaya KPR
|
Kehadiran
notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya, karena
setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak, atau
memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga diperlukan ketika
seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai
tanggungannya.
Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut notaris ini adalah
satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses
jual beli tanah ataupun rumah. Jadi kesimpulannya, peranan notaris dalam
transaksi jual beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting,
terutama untuk pihak pembeli.
Menurut pasal 51
UUJN, notaris memiliki beberapa tugas pokok, diantaranya:
Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan ketik yang
terdapat pada minuta akta atau akta yang ditandatangani para penghadap akta
asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut
dikirimkan ke para pihak.
Biaya jasa notaris
biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat,
Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik
Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT yang diperkirakan nilai masing-masingnya
sebesar berikut ini:
|
Sumber :www.cermati.com

No comments:
Post a Comment