Sunday, 3 June 2018


Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l, yaitu bahwa notaris berkewajiban membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris. Pembacaan akta tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut ditentukan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh para penghadap, saksi dan notaris, sebagai mana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN.

No comments:

Post a Comment