Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 2 Jul 2018
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha,
pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24
2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin
Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan
Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non
perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk
Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau
didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan
Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan
Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan
alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat
dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan
berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran
dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor
pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang
didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma,
persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan
umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran
publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data
yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana
dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP
ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah
Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan
mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi
pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh
Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,
termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB
sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut
PP ini, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS
memproses pengesahan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan pengesahan RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha
yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan
Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk
menjalkan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan
prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau
menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada
Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau
kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS
menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan;
dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas
lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan
peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian
sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h.
pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum
menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP
ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Dalam PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau
Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat,
dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis
produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam
hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial
atau Operasional,” bunyi Pasal 40 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau
Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan
melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi Izin Lokasi, Izin
Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan
Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan
Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan
penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola dan
mengembangkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali
kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 94 ayat (2,3) PP ini.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah
diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem
OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. (Pusdatin/ES)
Attachment :
1. PP 24 Tahun 2018
No comments:
Post a Comment