Pembebasan hak dan Pelepasan hak
Apa yang dimaksud dengan pembebasan hak dan pelepasan hak ? dan siapa
yang berwenang untuk membuat akta pelepasan hak tersebut, dan jelaskan dasar
hukumnya ?
Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara
pemegang hak/menguasai tanah dengan cara memberikan ganti rugi. Kedua perbuatan
hukum di atas mempunyai pengertian yang sama, perbedaannya pembebasan hak atas
tanah adalah dilihat dari yang membutuhkan tanah, biasanya dilakukan untuk
areal tanah yang luas, sedangkan pelepasan hak atas tanah dilihat dari yang
memiliki tanah, dimana ia melepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan
pihak lain.
Pelepasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah merupakan 2
(dua) cara untuk memperoleh tanah hak, dimana yang membutuhkan tanah tidak
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan
tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang
diperlukan sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak
atas tanah bersedia untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Pelepasan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang
menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya,
secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:
1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan
melepaskan hak atas tanah, atau
2) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang
bersangkutan melepaskan hak atas tanah yang dibuat di depan dan
disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang
bersangkutan melepaskan hak atas tanah yang dibuat di depan dan disaksikan oleh
Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Pasal 131 ayat 3 PMNA/Ka BPN No. 3
tahun 1997 , dimana disebutkan bahwa Pelepasan Hak atas tanah dilakukan
dengan :
1. Dengan Akta Notaris ;
2. Dibuat dihadapan Camat dimana tanah tersebut berada ;
3. Dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(UN).
No comments:
Post a Comment