AKTA NOTARIS YANG DIBUAT SECARA SIRKULER
Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat
dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap
tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan.
Contohnya : Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan
pernah mengalaminya, misalnya : Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang
ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh
Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah alasan tidak datang dan tanda
tangan pada waktu yang sama ada berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan
(dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT
yang bersangkutan.
Sehingga dalam hal ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT
terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada
lasannya ?
Pernah juga ada kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang
namanya tersebut dalam akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang
tersebut dalam awal akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap
sebelumnya.
Memang sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris,
tapi karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang
dikehendaki oleh para penghadap sendiri.
Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur pembuatan akta.
Dan pihak yang melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa
dirinya pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang
menghadap tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya
sepele, tapi bisa membuat Notaris panas-dingin.
Sebagai bahan perbandingan ; Dalam Rapat Umum Perseroan Terbatas
(RUPS) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan :
- Berita Acara Rapat (BAR) dengan akta Relaas Notaris.
- Dibuat dibawah tangan kemudian dinyatakan secara Notaris – dalam
bentuk akta pihak (partij) – PKR (Pernyataan Keputusan Rapat)
- Dilakukan secara Sirkuler.
Bahwa RUPS yang dilakukan secara Sirkuler mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan akta Berita Acara Rapat, sehingga tidak perlu ditegaskan atau
dimintakan secara PKR.
Dalam Pasal 91 UU PT bahwa RUPS dapat dilakukan mengambil
Keputusan yang mengikat diluar RUPS. Keputusan RUPS seperti ini disebut pula
KEPUTUSAN SIRCULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DILUAR
RUPS.
Dalam Keputusan Sirkuler tidak ada forum rapat ;
Yang ada adalah : suatu keputusan yang dituangkan secara tertulis. Di dalam keputusan sirkuler, para pemegang saham dianggap telah saling
berkomunikasi dan atas apa yang dituangkan dalam keputusan. Hanya karena
alasan teknis saja, kemudian mereka (pemegang saham) memilih untuk tidak mengadakan
Rapat.
Keputusannya sendiri tidak diambil dalam satu forum rapat, tapi
agendanya sudah diketahui / direncanakan serta disetujui sebelumnya oleh
seluruh pemegang saham.
Keputusannya sendiri diedarkan kepada seluruh pemegang saham untuk ditandatangani
(memberi persetujuan secara formal), dan tanggal terakhir penanda
tangannya dinyatakan sebagai tanggal efektif keputusan sirkuler tersebut.
Keputusan tersebut hanya dapat diambil dengan syarat semua pemegang
saham yang mempunyai hak suara menyetujuinya secara tertulis.
Hasil komunikasi dan keputusan yang telah dibuat kemudian dituangkan
dalam “Keputusan Para Pemegang Saham”. Keputusan Para Pemegang Saham tersebut
kemudian wajib ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
Jadi untuk dapat diberlakukannya Keputusan Sirkuler tersebut, syarat
yang harus dipenuhi adalah : Persetujuan dari 100% para pemegang saham
Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran tidak diperlukan.
Bahwa KEPUTUSAN SIRKULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG
SAHAM DILUAR RUPS pada intinya :
Dibuat secara dibawah tangan dengan memenuhi persyaratan yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Dengan mempergunakan istilah yang sama yaitu SIRKULER ; Apakah
bisa untuk akta Notaris dibuat secara SIRKULER dengan arti /pengertian yang
berbeda yaitu :
1. Para penghadap tidak dapat datang pada saat yang sama yang telah
ditentukan.
Dan Notaris mengizinkan untuk melakukan pembacaan dan penanda tanganan
kepada penghadap yang datang terlebih dahulu.
2. Tindakan para penghadap yang disebutkan dalam akta dan tidak
bersama-sama tersebut terlebih dahulu telah disepakati dan
dikonfirmasikan oleh para penghadap sendiri.
3. Akta Notaris Sirkuler ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama,
hanya jam / pukul yang menghadap berbeda/tidak bersamaan.
Jika berbeda hari dan tanggal akan berbenturan dengan akta yang dibuat
pada hari dan tanggal berikutnya.
4. Pembacaan dan Penandatanganan tersebut tetap dilakukan di hadapan
Notaris.
5. Akta Notaris yang Sirkuler untuk substansi (isi)
akta yang sudah pasti yang tidak mungkin dilakukan perubahan lagi. Jika
penghadap yang datang berikutnya ingin mengubah, maka harus ada konfirmasi
kepada penghadap yang lainnya.
Jika tidak dikonfirmasikan tidak perlu dibuat akta
tersebut.
6. Akta Notaris yang Sirkuler hanya untuk Akta Pihak (Partij) saja.
Untuk menampung realitas sebagaimana tersebut di atas, adakah
UUJN/UUJN-P memberikan ketentuan telah mengaturnya ?
Uraian / tulisan saya dibawah ini sudah tentu akan menimbulkan
perdebatan, dengan alasan :
1. UUJN / UUJN-P
(terutama Pasal 38 tentang bentuk Akta) sebagai ketentuan yang memaksa
yang harus diikuti apa adanya.
2. Memberikan penafsiran terhadap Pasal 38 UUJN-P bahwa ada peluang dan
payung hukum akta Notaris bisa dibuat secara Sirkuler dengan batasan
sebagaimana tersebut di atas.
Pasal 38 UUJN – P mengatur mengenai bentuk akta Notaris yang
terdiri dari :
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas :
a. Awal akta atau kepala akta;
b. Badan akta; dan
c. Akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka
wakili;
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat :
a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan akta jika ada;
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan
akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,
pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Bahwa Pasal 38 UUJN – P tersebut terutama pada Awal akta (pencantuman
jam/pukul) menghadap dan akhir akta, pembuatan Akta Notaris secara Sirkuler
bisa dilakukan masih dalam koridor ketentuan Pasal 38 UUJN – P.
Jika akan dibuat akta Notaris secara Sirkuler tidak perlu merubah
apapun pada pada awal akta, penyebutan jam / pukul merupakan waktu saat
menghadap untuk penghadap yang pertama datang menghadap, sedangkan penghadap
lainnya yang menghadap kemudian akan disebutkan pada bagian akhir akta.
- Para Penghadap telah saling sepakat dan mengkonfirmasikan bahwa dalam
pembuatan akta ini tidak datang secara bersama-sama ke hadapan Notaris, dan
kesepakatan serta konfirmasi tersebut menjadi tanggungjawab penghadap
sepenuhnya.
Pada Akhir atau Penutup akta disebutkan/diuraikan sebagai berikut :
---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI
------------------------------------------
-Dibuat dan diselesaikan di _______________ dengan dihadiri oleh
:-------------------
1. ______________________________----------------------------------------------------------
2._______________________________---------------------------------------------------------
-keduanya pegawai kantor Notaris sebagai
saksi-saksi.--------------------------------------
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada
penghadap------------------------ (-para penghadap)
:-------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan _____________, pada pukul ____________
WI______.--------------------------
2. Tuan _____________, pada pukul ____________
WI______.--------------------------
3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI
______.-------------------------
dan para saksi, maka kemudian penghadap
(-para penghadap), menandatangani akta ini sesuai dengan
waktu (pukul/jam) urutan tersebut, para saksi dan saya
Notaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dibuat dengan
______________________-----------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan
lengkap.---------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama
bunyinya.----------------------------------------------
UNTUK NOTARIS YANG BIASA MELAKUKAN TINDAKAN TERSEBUT DI ATAS DALAM
MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA, TIDAK PERLU KEBERATAN ATAU MEMBANTAH URAIAN INI,
DAN JUGA JANGAN BERANGGAPAN MERASA AMAN SAJA DENGAN YANG DILAKUKAN SEPERTI ITU
SELAMA INI, DUNIA KENOTARIATAN TERUS MAJU DAN BERKEMBANG YANG TIDAK PERNAH
TERPIKIRKAN OLEH PARA NOTARIS, SEKARANG INI SEPERTI TERSEBUT DI ATAS BISA
TERJADI. MARI KITA CARI SOLUSI YANG TERBAIK.
Uraian di atas hanya merupakan pendapat / opini yang perlu dieksplorasi
dan diekploitasi –
( HBA - INC )
No comments:
Post a Comment