akta SKMHT
Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam
bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT, artinya SKMHT dalam
komparisinya beradasarkan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan notaris?
Menurut pendapat saya tidak boleh….
Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) menyebutkan SKMHT wajib
dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan :
1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada
membebankan hak tanggungan
;
2. Tidak memuat kuasa substitusi ;
3. mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama
dan identitas kreditornya, serta nama dan identitas debitor apabila debitor
bukan pemberi hak tanggungan.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu
mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih.
Kuasa yang demikian dikenal dengan sebutan kuasa khusus.
Pemberian kuasa dapat pula diberikan secara umum yaitu meliputi segala
kepentingan pemberi kuasa atau kuasa umum atau kuasa luas.
Menurut
Pasal 15 ayat 1 UUHT SKMHT tidak dapat dibuat dalam suatu kuasa umum, tetapi
haruslah dibuat dalam suatu kuasa khusus.
Pasal
15 ayat (1) UUHT menyebutkan juga bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta
notaris atau akta PPAT.
(UN).
No comments:
Post a Comment