Bagaimana kedudukan surat wasiat yang dibuat dibawah tangan dalam pembagian waris ?
Bahwa Surat Wasiat yang dibuat dibawah tangan dan ditanda-tangani oleh
Pewasiat tersebut tidak bisa dianggap Wasiat yang memenuhi syarat.
Surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan Notaris atau
dititipkan/disimpan oleh Notaris.
Putusan MARI No. 1030 K/Sip/1971 tanggal 8 April 1972, “Surat hibah
wasiat yang hanya dibubuhi cap jempol saja oleh si pemberi hibah, penerima
hibah dan saksi-saksi, tanpa ada legalisasinya atau diketahui oleh pejabat yang
berwenang, maka surat hibah wasiat ini, tidak dapat diterima sebagai alat bukti
yang sah”.
Pasal 875 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu ketentuan dalam wasiat
mempunyai 2 sifat :
1. berlaku sesudah pewaris meninggal ;
2. senantiasa dapat dicabut semasa pewaris masih hidup.
Bahwa yang paling lazim dalam suatu wasiat berisi apa yang dinamakan
erfstelling yaitu penunjukkan seorang atau beberapa orang menjadi ahli waris
yang akan mendapat seluruh bagian wasiat.
Untuk membuat wasiat harus diperhatikan syarat-syarat sahnya wasiat :
a. orang yang memberi wasiat (pewasiat) sudah dewasa, mempunyai pikiran
sehat, benar-benar berhak atas harta benda yang diwasiatkan. Disamping itu
pewasiat tidak berada dibawah pengaruh yang tidak menguntungkan seperti
tertipu, terpaksa dan keadaan-keadaan lain yang sejenis.
b. orang yang menerima wasiat (penerima) wasiat harus ada pada
saatwasiat tersebut dilakukan, atau penerima wasiat sudah/masih ada pada saat
pemberi wasiat meninggal dunia.
c. ketentuan jumlah yang boleh diwasiatkan.
d. pernyataan yang jelas.
By: UN
No comments:
Post a Comment