Thursday, 28 June 2018


Bagaimana kedudukan surat wasiat yang dibuat dibawah tangan dalam pembagian waris ?



Bahwa Surat Wasiat yang dibuat dibawah tangan dan ditanda-tangani oleh Pewasiat tersebut tidak bisa dianggap Wasiat yang memenuhi syarat.
Surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris. 
Putusan MARI No. 1030 K/Sip/1971 tanggal 8 April 1972, “Surat hibah wasiat yang hanya dibubuhi cap jempol saja oleh si pemberi hibah, penerima hibah dan saksi-saksi, tanpa ada legalisasinya atau diketahui oleh pejabat yang berwenang, maka surat hibah wasiat ini, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah”.

Pasal 875 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu ketentuan dalam wasiat mempunyai 2 sifat :
1. berlaku sesudah pewaris meninggal ;
2. senantiasa dapat dicabut semasa pewaris masih hidup.
Bahwa yang paling lazim dalam suatu wasiat berisi apa yang dinamakan erfstelling yaitu penunjukkan seorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh bagian wasiat. 

Untuk membuat wasiat harus diperhatikan syarat-syarat sahnya wasiat :
a. orang yang memberi wasiat (pewasiat) sudah dewasa, mempunyai pikiran sehat, benar-benar berhak atas harta benda yang diwasiatkan. Disamping itu pewasiat tidak berada dibawah pengaruh yang tidak menguntungkan seperti tertipu, terpaksa dan keadaan-keadaan lain yang sejenis.
b. orang yang menerima wasiat (penerima) wasiat harus ada pada saatwasiat tersebut dilakukan, atau penerima wasiat sudah/masih ada pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
c. ketentuan jumlah yang boleh diwasiatkan.
d. pernyataan yang jelas.

By: UN

No comments:

Post a Comment