Kegiatan Kongres VII
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
27&28 Juli 2018, Hotel Four Point Sheraton Makassar
Monday, 30 July 2018
Tuesday, 17 July 2018
Pembebasan hak dan Pelepasan hak
Apa yang dimaksud dengan pembebasan hak dan pelepasan hak ? dan siapa
yang berwenang untuk membuat akta pelepasan hak tersebut, dan jelaskan dasar
hukumnya ?
Pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara
pemegang hak/menguasai tanah dengan cara memberikan ganti rugi. Kedua perbuatan
hukum di atas mempunyai pengertian yang sama, perbedaannya pembebasan hak atas
tanah adalah dilihat dari yang membutuhkan tanah, biasanya dilakukan untuk
areal tanah yang luas, sedangkan pelepasan hak atas tanah dilihat dari yang
memiliki tanah, dimana ia melepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan
pihak lain.
Pelepasan hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah merupakan 2
(dua) cara untuk memperoleh tanah hak, dimana yang membutuhkan tanah tidak
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan
tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang
diperlukan sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak
atas tanah bersedia untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Pelepasan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang
menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya,
secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:
1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan
melepaskan hak atas tanah, atau
2) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang
bersangkutan melepaskan hak atas tanah yang dibuat di depan dan
disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang
bersangkutan melepaskan hak atas tanah yang dibuat di depan dan disaksikan oleh
Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Pasal 131 ayat 3 PMNA/Ka BPN No. 3
tahun 1997 , dimana disebutkan bahwa Pelepasan Hak atas tanah dilakukan
dengan :
1. Dengan Akta Notaris ;
2. Dibuat dihadapan Camat dimana tanah tersebut berada ;
3. Dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
(UN).
akta SKMHT
Bolehkan Pemegang Hak Atas tanah memberi kuasa kepada seseorang dalam
bentuk akta notaril untuk menanda-tangani akta SKMHT, artinya SKMHT dalam
komparisinya beradasarkan Surat Kuasa yang dibuat dihadapan notaris?
Menurut pendapat saya tidak boleh….
Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) menyebutkan SKMHT wajib
dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan :
1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada
membebankan hak tanggungan
;
2. Tidak memuat kuasa substitusi ;
3. mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama
dan identitas kreditornya, serta nama dan identitas debitor apabila debitor
bukan pemberi hak tanggungan.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu
mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih.
Kuasa yang demikian dikenal dengan sebutan kuasa khusus.
Pemberian kuasa dapat pula diberikan secara umum yaitu meliputi segala
kepentingan pemberi kuasa atau kuasa umum atau kuasa luas.
Menurut
Pasal 15 ayat 1 UUHT SKMHT tidak dapat dibuat dalam suatu kuasa umum, tetapi
haruslah dibuat dalam suatu kuasa khusus.
Pasal
15 ayat (1) UUHT menyebutkan juga bahwa SKMHT wajib dibuat dalam bentuk akta
notaris atau akta PPAT.
(UN).
AKTA NOTARIS YANG DIBUAT SECARA SIRKULER
Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat
dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap
tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan.
Contohnya : Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan
pernah mengalaminya, misalnya : Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang
ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh
Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah alasan tidak datang dan tanda
tangan pada waktu yang sama ada berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan
(dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT
yang bersangkutan.
Sehingga dalam hal ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT
terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada
lasannya ?
Pernah juga ada kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang
namanya tersebut dalam akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang
tersebut dalam awal akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap
sebelumnya.
Memang sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris,
tapi karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang
dikehendaki oleh para penghadap sendiri.
Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur pembuatan akta.
Dan pihak yang melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa
dirinya pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang
menghadap tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya
sepele, tapi bisa membuat Notaris panas-dingin.
Sebagai bahan perbandingan ; Dalam Rapat Umum Perseroan Terbatas
(RUPS) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan :
- Berita Acara Rapat (BAR) dengan akta Relaas Notaris.
- Dibuat dibawah tangan kemudian dinyatakan secara Notaris – dalam
bentuk akta pihak (partij) – PKR (Pernyataan Keputusan Rapat)
- Dilakukan secara Sirkuler.
Bahwa RUPS yang dilakukan secara Sirkuler mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan akta Berita Acara Rapat, sehingga tidak perlu ditegaskan atau
dimintakan secara PKR.
Dalam Pasal 91 UU PT bahwa RUPS dapat dilakukan mengambil
Keputusan yang mengikat diluar RUPS. Keputusan RUPS seperti ini disebut pula
KEPUTUSAN SIRCULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DILUAR
RUPS.
Dalam Keputusan Sirkuler tidak ada forum rapat ;
Yang ada adalah : suatu keputusan yang dituangkan secara tertulis. Di dalam keputusan sirkuler, para pemegang saham dianggap telah saling
berkomunikasi dan atas apa yang dituangkan dalam keputusan. Hanya karena
alasan teknis saja, kemudian mereka (pemegang saham) memilih untuk tidak mengadakan
Rapat.
Keputusannya sendiri tidak diambil dalam satu forum rapat, tapi
agendanya sudah diketahui / direncanakan serta disetujui sebelumnya oleh
seluruh pemegang saham.
Keputusannya sendiri diedarkan kepada seluruh pemegang saham untuk ditandatangani
(memberi persetujuan secara formal), dan tanggal terakhir penanda
tangannya dinyatakan sebagai tanggal efektif keputusan sirkuler tersebut.
Keputusan tersebut hanya dapat diambil dengan syarat semua pemegang
saham yang mempunyai hak suara menyetujuinya secara tertulis.
Hasil komunikasi dan keputusan yang telah dibuat kemudian dituangkan
dalam “Keputusan Para Pemegang Saham”. Keputusan Para Pemegang Saham tersebut
kemudian wajib ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
Jadi untuk dapat diberlakukannya Keputusan Sirkuler tersebut, syarat
yang harus dipenuhi adalah : Persetujuan dari 100% para pemegang saham
Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran tidak diperlukan.
Bahwa KEPUTUSAN SIRKULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG
SAHAM DILUAR RUPS pada intinya :
Dibuat secara dibawah tangan dengan memenuhi persyaratan yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Dengan mempergunakan istilah yang sama yaitu SIRKULER ; Apakah
bisa untuk akta Notaris dibuat secara SIRKULER dengan arti /pengertian yang
berbeda yaitu :
1. Para penghadap tidak dapat datang pada saat yang sama yang telah
ditentukan.
Dan Notaris mengizinkan untuk melakukan pembacaan dan penanda tanganan
kepada penghadap yang datang terlebih dahulu.
2. Tindakan para penghadap yang disebutkan dalam akta dan tidak
bersama-sama tersebut terlebih dahulu telah disepakati dan
dikonfirmasikan oleh para penghadap sendiri.
3. Akta Notaris Sirkuler ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama,
hanya jam / pukul yang menghadap berbeda/tidak bersamaan.
Jika berbeda hari dan tanggal akan berbenturan dengan akta yang dibuat
pada hari dan tanggal berikutnya.
4. Pembacaan dan Penandatanganan tersebut tetap dilakukan di hadapan
Notaris.
5. Akta Notaris yang Sirkuler untuk substansi (isi)
akta yang sudah pasti yang tidak mungkin dilakukan perubahan lagi. Jika
penghadap yang datang berikutnya ingin mengubah, maka harus ada konfirmasi
kepada penghadap yang lainnya.
Jika tidak dikonfirmasikan tidak perlu dibuat akta
tersebut.
6. Akta Notaris yang Sirkuler hanya untuk Akta Pihak (Partij) saja.
Untuk menampung realitas sebagaimana tersebut di atas, adakah
UUJN/UUJN-P memberikan ketentuan telah mengaturnya ?
Uraian / tulisan saya dibawah ini sudah tentu akan menimbulkan
perdebatan, dengan alasan :
1. UUJN / UUJN-P
(terutama Pasal 38 tentang bentuk Akta) sebagai ketentuan yang memaksa
yang harus diikuti apa adanya.
2. Memberikan penafsiran terhadap Pasal 38 UUJN-P bahwa ada peluang dan
payung hukum akta Notaris bisa dibuat secara Sirkuler dengan batasan
sebagaimana tersebut di atas.
Pasal 38 UUJN – P mengatur mengenai bentuk akta Notaris yang
terdiri dari :
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas :
a. Awal akta atau kepala akta;
b. Badan akta; dan
c. Akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka
wakili;
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta
pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat :
a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan akta jika ada;
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan
akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,
pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Bahwa Pasal 38 UUJN – P tersebut terutama pada Awal akta (pencantuman
jam/pukul) menghadap dan akhir akta, pembuatan Akta Notaris secara Sirkuler
bisa dilakukan masih dalam koridor ketentuan Pasal 38 UUJN – P.
Jika akan dibuat akta Notaris secara Sirkuler tidak perlu merubah
apapun pada pada awal akta, penyebutan jam / pukul merupakan waktu saat
menghadap untuk penghadap yang pertama datang menghadap, sedangkan penghadap
lainnya yang menghadap kemudian akan disebutkan pada bagian akhir akta.
- Para Penghadap telah saling sepakat dan mengkonfirmasikan bahwa dalam
pembuatan akta ini tidak datang secara bersama-sama ke hadapan Notaris, dan
kesepakatan serta konfirmasi tersebut menjadi tanggungjawab penghadap
sepenuhnya.
Pada Akhir atau Penutup akta disebutkan/diuraikan sebagai berikut :
---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI
------------------------------------------
-Dibuat dan diselesaikan di _______________ dengan dihadiri oleh
:-------------------
1. ______________________________----------------------------------------------------------
2._______________________________---------------------------------------------------------
-keduanya pegawai kantor Notaris sebagai
saksi-saksi.--------------------------------------
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada
penghadap------------------------ (-para penghadap)
:-------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan _____________, pada pukul ____________
WI______.--------------------------
2. Tuan _____________, pada pukul ____________
WI______.--------------------------
3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI
______.-------------------------
dan para saksi, maka kemudian penghadap
(-para penghadap), menandatangani akta ini sesuai dengan
waktu (pukul/jam) urutan tersebut, para saksi dan saya
Notaris.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dibuat dengan
______________________-----------------------------------------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan
lengkap.---------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama
bunyinya.----------------------------------------------
UNTUK NOTARIS YANG BIASA MELAKUKAN TINDAKAN TERSEBUT DI ATAS DALAM
MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA, TIDAK PERLU KEBERATAN ATAU MEMBANTAH URAIAN INI,
DAN JUGA JANGAN BERANGGAPAN MERASA AMAN SAJA DENGAN YANG DILAKUKAN SEPERTI ITU
SELAMA INI, DUNIA KENOTARIATAN TERUS MAJU DAN BERKEMBANG YANG TIDAK PERNAH
TERPIKIRKAN OLEH PARA NOTARIS, SEKARANG INI SEPERTI TERSEBUT DI ATAS BISA
TERJADI. MARI KITA CARI SOLUSI YANG TERBAIK.
Uraian di atas hanya merupakan pendapat / opini yang perlu dieksplorasi
dan diekploitasi –
( HBA - INC )
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 2 Jul 2018
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha,
pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24
2018 OSS dan Lampiran HVS)
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin
Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan
Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non
perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk
Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau
didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan
Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan
Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan
alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat
dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh
Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,
termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum
menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, menurut PP
ini, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung.
Ditegaskan dalam PP ini, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau
Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan
melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga OSS
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2018. (Pusdatin/ES)
1. PP 24 Tahun 2018
Subscribe to:
Posts (Atom)

-
Daftar PPAT Kabupaten Tangerang Herlina S.H., M.Kn AJB Akta Jual Beli PPAT Kab. Tangerang Citra Raya PPAT Citra Raya PPAT Cantik PPAT Pinta...